Sabtu, 08 Agustus 2015

Pemerintah Tetapkan Aturan Penggunaan Drone di Langit Indonesia

Photo Credit : portalsatu.com

        Hai Sahabat blogger, bertemu lagi dengan saya Yogi di blog saya ini. Pada postingan saya yang kali ini, saya akan membagi informasi yang saya kutip dari website Gadget+ News. Yang akan dibahas adalah tentang penerapan aturan penggunaan drone di Indonesia. Silahkan Membaca :D


       Sejak tanggal 12 Mei 2015 lalu, pemerintah melalui Menteri Perhubungan rupanya telah menetapkan aturan penggunaan pesawat tanpa awak (drone) di langit Indonesia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015 bertajuk “Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak Di Ruang Udara Yang Dilayani Indonesia.”

    Aturan tersebut diterbitkan guna meningkatkan “keselamatan penerbangan terkait pengoperasian pesawat udara tanpa awak di ruang udara yang dilayani Indonesia.”

     Banyak hal yang diatur dalam PM yang diterbitkan tersebut, termasuk di antaranya pelarangan pengoperasian drone tanpa izin pada ketinggian lebih dari 150 meter. Siapa pun yang melanggar peraturan tersebut akan dikenakan sanksi.

      Dalam peraturan penggunaan drone itu pun disebutkan bahwa kepentingan pemotretan, pemfilman dan pemetaan yang dilakukan menggunakan drone harus atas seizin institusi dan Pemerintah Daerah terkait.

       Dokumen Peraturan Menteri tersebut dapat diunduh di sini.

       Semoga postingan saya yang satu ini bisa bermanfaat. Jangan lupa untuk buka posting yang lain ya! Sampai jumpa sahabat blogger :D

Sumber : Gadget+ News dengan beberapa perubahan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar