Sabtu, 08 Agustus 2015

Penjelasan Beberapa Pertanyaan Tentang Kode Bandar Udara, Posisi Terminal, dan Bangunan di Sekitar Bandara

AVIASI/Fajrin Raharjo
Photo Credit : AVIASI/Fajrin Raharjo
        Hai Sahabat blogger, bertemu lagi dengan saya Yogi di blog saya ini. Pada postingan saya yang kali ini, saya akan membagi informasi yang saya kutip dari website Info Penerbangan. Yang akan dibahas adalah tentang penjelasan beberapa pertanyaan tentang kode bandar udara, posisi terminal, dan bangunan di sekitar bandara. Silahkan Membaca :D


Mengapa kode IATA bandar udara tidak boleh sama antara bandar udara satu dengan lainnya?


      International Air Transport Association (Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional) berkedudukan di Montreal, Kanada memberikan three letter code atau tiga huruf yang digunakan untuk menandai bandar udara di seluruh dunia. Kode-kode ini disusun dan diatur oleh IATA dan diterbitkan tiga kali dalam setahun dalam Direktori Pengkodean Bandar Udara IATA.

       Three Letter Code ini biasanya difungsikan guna memperkenalkan nama airport kepada masyarakat luas. Kode tersebut tidak boleh sama dengan bandar udara lainnya, misalnya Solo (SOC), Sorong (SOQ), Silangit (SQT), Sampit (SMQ), Manokwari (MKW), Merauke (MKQ), Mataram (AMI) dan sebagainya.

Mengapa runway harus sejajar dengan posisi terminal (terminal bukan berada di ujung runway)?


       Landas pacu atau runway merupakan tempat lepas landas dan mendarat bagi pesawat, kondisinya harus steril dan safety (keselamatan). Jadi harus bebas dari halangan. Ujung landasan merupakan tempat pendekatan bagi pesawat. Jadi harusnya, terminal berada di samping apron (landas parkir).

       Perlu diketahui 80 persen kecelakaan pesawat berada di area ujung landasan, baik saat pesawat take off ataupun landing. Tak heran bila persiapan lepas landas dan pendaratan penumpang dianjurkan menggunakan seat belt (sabuk keselamatan).

Mengapa di sekitar bandar udara tidak boleh ada gedung, menara lebih tinggi?


       Sesuai dengan ICAO ANNEX 14 Vol 1 Chapter 4 ‘’Obstacle Restriction and Removal” serta Keputusan Menteri Perhubungan KM 48 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Bandar Udara Umum yang mengatur tentang Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), mensyaratkan bahwa kawasan udara di sekitar bandar udara harus bebas dari segala bentuk hambatan yang akan mengganggu pergerakan pesawat udara dengan menetapkan batasan ketinggian tertentu terhadap objek-objek di sekitar bandar udara.

        KKOP adalah kawasan yang relatif sangat luas, mulai dari pinggir landas pacu (runway strip) membentang sampai radius 15 km. Kawasan permukaan yang paling kritis terhadap adanya halangan (obstacle) adalah kawasan pendekatan dan lepas landas (approach and take off), kawasan kemungkinan bahaya kecelakaan, kawasan di bawah permukaan transisi dan kawasan di bawah permukaan horizontal dalam (maksimal ketinggian bangunan di sekitar airport yang diizinkan 45 meter. Zona area dalam dihitung sejajar mulai dari ujung bahu landasan hingga radius 4 kilometer).

    Semoga postingan saya yang satu ini bisa bermanfaat. Jangan lupa untuk buka posting yang lain ya! Sampai jumpa sahabat blogger :D

Sumber : Info Penerbangan dengan beberapa perubahan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar