Selasa, 12 Mei 2015

Berikut Ini Tarif Sertifikasi Pesawat Terbang




    Pesawat udara yang akan dipergunakan untuk transportasi harus terlebih dahulu didaftarkan kepada Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI untuk memperoleh sertifikat (certificate of registration). Tarif pendaftaran pesawat untuk memperoleh sertifikat telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan.

    Tarif penerbitan sertifikat pendaftaran pesawat udara dengan MTOW (maximum take off weight) sampai dengan 12.500 lbs Rp 1.000.000,00/ sertifikat, pesawat udara dengan MTOW 12.501 lbs – 1.00.000 lbs Rp 2.000.000,00 / sertifikat,pesawat udara dengan MTOW 100.001 lbs – 200.000 lbs Rp 3.000.000,00 / sertifikat, pesawat udara dengan MTOW 200.001 ke atas Rp 4.000.000,00 / sertifikat.

    Sementara untuk perpanjangan sertifikat pesawat udara untuk seluruh MTOW pesawat Rp 1.000.000,00/ sertifikat, dan penghapusan sertifikat pesawat Rp 1.000.000,00/ sertifikat.

    Tarif sertifikat pendafataran pesawat udara sementara (temporary certificate of registration) pesawat udara dengan MTOW (maximum take off weight) sampai dengan 12.500 lbs Rp 500.000,00 / sertifikat, pesawat udara dengan MTOW 12.501 lbs – 1.00.000 lbs Rp 1.000.000,00/ sertifikat,pesawat udara dengan MTOW 100.001 lbs – 200.000 lbs Rp 1.500.000,00/ sertifikat, dan pesawat udara dengan MTOW 200.001 ke atas Rp 2.000.000,00 / sertifikat.

    Tarif penerbitan pertama sertifikat kelaikan udara standar (standard certificate of airworthiness) pesawat udara dengan MTOW (maximum take off weight) sampai dengan 12.500 lbs Rp 3.000.000,00/ sertifikat, pesawat udara dengan MTOW 12.501 lbs – 1.00.000 lbs Rp 3.000.000,00 / sertifikat,pesawat udara dengan MTOW 100.001 lbs – 200.000 lbs Rp 1.000.000,00/ sertifikat, dan pesawat udara dengan MTOW 200.001 ke atas Rp 5.000.000,00/ sertifikat.

Sementara tarif penerbitan pertama sertifikat kelaikan udara khusus (special certificate of airworthiness) pesawat udara dengan MTOW (maximum take off weight) sampai dengan 12.500 lbs Rp 500.000,00 / sertifikat, pesawat udara dengan MTOW 12.501 lbs – 1.00.000 lbs Rp 1.000.000,00/ sertifikat,pesawat udara dengan MTOW 100.001 lbs – 200.000 lbs Rp 1.500.000,00/ sertifikat, dan pesawat udara dengan MTOW 200.001 ke atas Rp 2.000.000,00 / sertifikat.

    Tarif perpanjangan sertifikat kelaikan udara standar (standard certificate of airworthiness) pesawat udara dengan MTOW (maximum take off weight) sampai dengan 12.500 lbs Rp 1.000.000,00/ sertifikat, pesawat udara dengan MTOW 12.501 lbs – 1.00.000 lbs Rp 1.300.000,00/ sertifikat,pesawat udara dengan MTOW 100.001 lbs – 200.000 lbs Rp 1.600.000,00/ sertifikat, dan pesawat udara dengan MTOW 200.001 ke atas Rp 2.000.000,00/ sertifikat.

    Sementara tarif perpanjangan sertifikat kelaikan udara khusus (special certificate of airworthiness) pesawat udara dengan MTOW (maximum take off weight) sampai dengan 12.500 lbs Rp 1.000.000,00/ sertifikat, pesawat udara dengan MTOW 12.501 lbs – 1.00.000 lbs Rp 1.000.000,00/ sertifikat,pesawat udara dengan MTOW 100.001 lbs – 200.000 lbs Rp 1.300.000,00/ sertifikat, dan pesawat udara dengan MTOW 200.001 ke atas Rp 1.500.000,00/ sertifikat.

    Tarif pengesahan kelaikan udara untuk ekspor (export airworthness approval) yang terdiri atas pengesahan kelaikan udara untuk ekspor terhadap produk kelas I (export certicate of airworthness) Rp2.500.000,00 / approval dan pengesahan kelaikan udara untuk ekspor terhadap produk kelas II dan kelas III (airworthness approval tags) Rp 300.000,00 / approval.

    Tarif penerbitan surat persetujuan pengadaan pesawat udara dalam Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan ditetapkan sebesar Rp 4.500.000,00 / surat.

    Dalam PP No. 11 Tahun 2015 juga ditetapkan besarnya tarif pencatatan dan pembatalan kuasa untuk memohon penghapusan pendaftaran dan ekspor yang tidak dapat dicabut (IDERA). Besarnya tarif pencatatan kuasa untuk memohon penghapusan pendaftaran dan ekspor yang tidak dapat dicabut (IDERA) yaitu sebesar Rp 1.500.000,00 / surat, dan pembatalan kuasa untuk memohon penghalusan pendaftaran dan eskpor Rp 1.000.000,00 / surat.

    Sedangkan tarif penggantian sertifikat pendaftaran dan sertifikat kelaikan udara karena hilang atau rusak Rp 1.000.000,00 / sertifikat, sertifikat pendaftaran karena perubahan nama dan / atau alamat pemilik Rp 1.000.000,00 / sertifikat

Sumber 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar