Pesawat udara yang akan dipergunakan untuk transportasi harus
terlebih dahulu didaftarkan kepada Ditjen Perhubungan Udara Kementerian
Perhubungan RI untuk memperoleh sertifikat (certificate of registration). Tarif
pendaftaran pesawat untuk memperoleh sertifikat telah ditetapkan dalam
Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan.
Tarif penerbitan sertifikat pendaftaran pesawat udara dengan
MTOW (maximum take off weight) sampai dengan 12.500 lbs Rp 1.000.000,00/
sertifikat, pesawat udara dengan MTOW 12.501 lbs – 1.00.000 lbs Rp 2.000.000,00
/ sertifikat,pesawat udara dengan MTOW 100.001 lbs – 200.000 lbs Rp
3.000.000,00 / sertifikat, pesawat udara dengan MTOW 200.001 ke atas Rp
4.000.000,00 / sertifikat.
Sementara untuk perpanjangan sertifikat pesawat udara untuk
seluruh MTOW pesawat Rp 1.000.000,00/ sertifikat, dan penghapusan sertifikat
pesawat Rp 1.000.000,00/ sertifikat.
Tarif sertifikat pendafataran pesawat udara sementara
(temporary certificate of registration) pesawat udara dengan MTOW (maximum take
off weight) sampai dengan 12.500 lbs Rp 500.000,00 / sertifikat, pesawat udara
dengan MTOW 12.501 lbs – 1.00.000 lbs Rp 1.000.000,00/ sertifikat,pesawat udara
dengan MTOW 100.001 lbs – 200.000 lbs Rp 1.500.000,00/ sertifikat, dan pesawat
udara dengan MTOW 200.001 ke atas Rp 2.000.000,00 / sertifikat.
Tarif penerbitan pertama sertifikat kelaikan udara standar
(standard certificate of airworthiness) pesawat udara dengan MTOW (maximum take
off weight) sampai dengan 12.500 lbs Rp 3.000.000,00/ sertifikat, pesawat udara
dengan MTOW 12.501 lbs – 1.00.000 lbs Rp 3.000.000,00 / sertifikat,pesawat
udara dengan MTOW 100.001 lbs – 200.000 lbs Rp 1.000.000,00/ sertifikat, dan
pesawat udara dengan MTOW 200.001 ke atas Rp 5.000.000,00/ sertifikat.
Sementara tarif penerbitan pertama sertifikat kelaikan udara
khusus (special certificate of airworthiness) pesawat udara dengan MTOW
(maximum take off weight) sampai dengan 12.500 lbs Rp 500.000,00 / sertifikat,
pesawat udara dengan MTOW 12.501 lbs – 1.00.000 lbs Rp 1.000.000,00/
sertifikat,pesawat udara dengan MTOW 100.001 lbs – 200.000 lbs Rp 1.500.000,00/
sertifikat, dan pesawat udara dengan MTOW 200.001 ke atas Rp 2.000.000,00 /
sertifikat.
Tarif perpanjangan sertifikat kelaikan udara standar (standard
certificate of airworthiness) pesawat udara dengan MTOW (maximum take off
weight) sampai dengan 12.500 lbs Rp 1.000.000,00/ sertifikat, pesawat udara
dengan MTOW 12.501 lbs – 1.00.000 lbs Rp 1.300.000,00/ sertifikat,pesawat udara
dengan MTOW 100.001 lbs – 200.000 lbs Rp 1.600.000,00/ sertifikat, dan pesawat
udara dengan MTOW 200.001 ke atas Rp 2.000.000,00/ sertifikat.
Sementara tarif perpanjangan sertifikat kelaikan udara khusus
(special certificate of airworthiness) pesawat udara dengan MTOW (maximum take
off weight) sampai dengan 12.500 lbs Rp 1.000.000,00/ sertifikat, pesawat udara
dengan MTOW 12.501 lbs – 1.00.000 lbs Rp 1.000.000,00/ sertifikat,pesawat udara
dengan MTOW 100.001 lbs – 200.000 lbs Rp 1.300.000,00/ sertifikat, dan pesawat
udara dengan MTOW 200.001 ke atas Rp 1.500.000,00/ sertifikat.
Tarif pengesahan kelaikan udara untuk ekspor (export
airworthness approval) yang terdiri atas pengesahan kelaikan udara untuk ekspor
terhadap produk kelas I (export certicate of airworthness) Rp2.500.000,00 /
approval dan pengesahan kelaikan udara untuk ekspor terhadap produk kelas II
dan kelas III (airworthness approval tags) Rp 300.000,00 / approval.
Tarif penerbitan surat persetujuan pengadaan pesawat udara
dalam Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan ditetapkan
sebesar Rp 4.500.000,00 / surat.
Dalam PP No. 11 Tahun 2015 juga ditetapkan besarnya tarif
pencatatan dan pembatalan kuasa untuk memohon penghapusan pendaftaran dan
ekspor yang tidak dapat dicabut (IDERA). Besarnya tarif pencatatan kuasa untuk
memohon penghapusan pendaftaran dan ekspor yang tidak dapat dicabut (IDERA)
yaitu sebesar Rp 1.500.000,00 / surat, dan pembatalan kuasa untuk memohon
penghalusan pendaftaran dan eskpor Rp 1.000.000,00 / surat.
Sedangkan tarif penggantian sertifikat pendaftaran dan
sertifikat kelaikan udara karena hilang atau rusak Rp 1.000.000,00 /
sertifikat, sertifikat pendaftaran karena perubahan nama dan / atau alamat
pemilik Rp 1.000.000,00 / sertifikat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar