Minggu, 22 Maret 2015

iPhone dan Smartphone Impor Lainnya Terancam Dilarang Dijual di Indonesia

Credit : Gadget+
       Mulai tanggal 1 Januari 2017 nanti, seluruh ponsel berteknologi 4G yang akan dipasarkan di Indonesia harus memenuhi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) senilai 40 persen. Kebijakan ini telah disepakati oleh tiga kementerian—Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan—pada hari Jumat (30/1/15).

       Untuk mencapai angka 40 persen, sebuah perangkat 4G yang akan dijual di Indonesia setidaknya harus dirakit atau menggunakan komponen yang dibuat di dalam negeri. Jika tidak, maka pemerintah tidak akan menerbitkan izin dagang.


       Dengan ini, iPhone dan ponsel 4G impor lainnya seperti Xiaomi terancam dilarang dijual di dalam negeri.
"‎Kalau kurang dari 40%, Kementerian Perdagangan nggak akan kasih izin. iPhone mau nggak mau juga harus, kalau nggak ya nggak kita izinin. Ini berlaku untuk semua vendor," ujar Menkominfo Rudiantara, sebagaimana dikutip Detik (30/1/15).


       Mau tidak mau, salah satu solusi untuk menghadirkan perangkatnya ke Indonesia, vendor harus membangun pabrik di Indonesia untuk memenuhi syarat.

 Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar